Lapsus  

UU Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Penyerapan Tenaga Kerja untuk Pemulihan Ekonomi

UU Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Penyerapan Tenaga Kerja untuk Pemulihan Ekonomi

Jakarta (Wartatransparansi.com) – Anshar Ilo Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Merah Putih (DPP SMP) yakin visi Indonesia Maju dari Presiden Jokowi akan bisa terealisasi dengan baik dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dimana UU ini bisa memajukan perekonomian negara dengan regulasi aturan yang efektif dan progresif.

“Omnibus law RUU Cipta Kerja sudah resmi disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (05/10/2020) kemarin. UU Cipta Kerja ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Yang mana didalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup,” kata Ilo sapaan akrabnya, saat dihubungi, Selasa (06/10/2020).

Ia mengatakan, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah di balik pembentukan Omnibus Law. Menurut orang kepercayaan Presiden Jokowi ini, UU Omnibus Law untuk memangkas dan menyederhanakan berbagai regulasi yang tumpang tindih.

“Pemerintah merasa terkekang, sehingga ruang geraknya terbatas dalam pengambilan keputusan, yang akhirnya menjadi lambat dan kurang tepat. Omnibus Law kata Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian merupakan sebuah Undang-Undang (UU) untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengganti beberapa UU sekaligus, sehingga regulasi menjadi lebih sederhana,” kata Ilo.

Ketua Umum Relawan Jokowi ini, memberikan apresiasi atas sikap pemerintah yang diwakili Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR RI.

Lanjut Ilo, penerapan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi ditengah Covid-19 ada kemerosotan ekonomi yang lagi melanda masyarakat.