Sabtu, 20 April 2024
33 C
Surabaya
More
    AdvertorialDPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2020

    DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2020

    BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – DPRD Kabupaten Banyuwangi memggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan atas diajukannya rancangan perubahan APBD tahun 2020 oleh Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, kamis (17/09/2020) lalu.

    Rapat paripurna digelar secara virtual terbatas, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, di ikuti puluhan anggota dewan dari lintas fraksi. Sedangkan Bupati Banyuwangi beserta jajaran mengikuti rapat dari Kantor Pemkab Banyuwangi.

    Dalam rapat paripurna, Bupati Anas menyampaikan, terhadap perencanaan dan realisasi penerimaan pendapatan, perlu adanya penyesuaian pendapatan baik dari pendapatan asli daerah maupun yang berasal dari pemerintah propinsi dan pemerintah pusat pada perubahan APBD tahun anggaran 2020.

    “ Terdapat pengurangan dan penambahan target di masing-masing pos pendapatan. Diantaranya adanya penurunan target PAD, penyesuaian pendapatan dari dana perimbangan serta dari lain-lain pendapatan yang sah , “ ucap Bupati Anas.

    Estimasi perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2020, yang semula sebesar Rp. 3,339 triliun, menjadi sebesar Rp. 3.215 triliun, turun sebesar Rp. 124,4 miliar atau turun sebesar 3,73 persen.

    “ Pendapatan Asli Daerah menjadi Rp. 565,1 miliar, turun sebesar 5,04 persen dari semula sebesar Rp. 595,2 miliar, Dana perimbanagn menjadi Rp. 2,346 triliun turun sebesar 4,14 persen dari semula sebesar Rp. 2,448 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah menjadi Rp. 303,2 miliar, naik 2,32 persen , “ ucap Bupati Anas melalui teleconference.

    Dari sektor PAD dilakukan pengurangan pagu yang disebabkan berkurangnya potensi riil dan kondisi per sektor dalam masa pandemi covid-19. Sedangkan pendapatan transfer baik yang bersumber dari pemerintah propinsi maupun pusat bersifat mandatory dan mengalami penurunan yang cukup signifikan sebagai dampak perubahan postur APBN tahun 2020.

    Pada perubahan APBD tahun 2020, kemampuan belanja daerah semula sebesar Rp. 3,375 triliun mengalami kenaikan menjadi Rp. 3,398 triliun atau naik sebesar Rp. 23,4 miliar atau 0,68 persen.
    Kebijakan belanja daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 diarahkan pada upaya optimalisasi dan instrumen dalam pencapaian target pembangunan daerah, refocussing serta penyesuaian berbagai komponen APBD dalam rangka penanganan covid-19 dan tatanan era baru.

    “ Penyesuaian dialokasikan untuk tiga program prioritas, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial, disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan , “ ucap Bupati Anas.

    Adapun untuk komposisi pembiayaan pada perubahan APBD tahun 2020. Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya menjadi sebesar Rp. 187,3 miliar atau bertambah sebesar Rp. 151,6 miliar atau 424,67 persen.

    Pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun 2020, untuk penembahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) dalam rangka pemenuhan program pemerintah pusat yaitu hibah air minum perkotaan dan air minum berbasis kinerja tahap I sebesar Rp. 4,1 miliar. (adv/jam)

    Reporter : Jamhari

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan