Dalam hal ini, surat yang kami layangkan langsung di tujukan kepada direktur jendral penanganan fakir miskin Kemensos dan Usulan permohonan ini bertujuan untuk membuka kembali data penerima yang terblokir agar bisa di cairkan kembali,” kata Bambang. (24/9/2020).
Lanjut Kata Bambang, dalam problem BST yang di blokir kami sudah berusaha mengajukan kembali kepada Kemensos sebanyak 3 kali. Surat Permohonan di ajukan kembali pertama 9 juli 2020, yang kedua 16 juli 2020 dan pengajuan ketiga 24 juli 2020.
Tetapi sampai sekarang permohonan pengajuan pencairan kembali yang di layangkan oleh dinas sosial belum di realisasi oleh Kemensos. Hal semacam ini yang membuat kami bingung. Soalnya data BST yang terblokir ini bersangkutan langsung dengan masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya. (Yin).