Senin, 9 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanKementan Diminta Tinjau Lagi Pembelian Pupuk dengan Kartu Tani

    Kementan Diminta Tinjau Lagi Pembelian Pupuk dengan Kartu Tani

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) —
    Komisi B DPRD Jawa Timur meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar meninjau kembali pembelian pupuk dengan kartu tani. Karena kebijakan Kementan lagi-lagi membuat para petani di Jawa Timur kebingungan. Mereka diharuskan membeli pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan kartu tani di bank pemerintah yang telah ditunjuk.

    Surat tersebut diterbitkan Direktoran Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No 498/SR.320/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

    Dalam surat tersebut, berisi Surat Keputusan kepada Kuasa Pengguna Anggaran subsidi pupuk tentang penagihan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan dashboard Bank tahun anggaran 2020. Dimana dashboard itu digunakan khusus kepada petani yang memiliki kartu tani di 6 Provinsi dan 2 Kabupaten termasuk diantara di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

    Baca juga :  Magetan, Ponorogo dan Bangkalan Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK  

    Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto mengatakan Jatim sebenarnya mendukung adanya program penyaluran subsidi pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Hanya saja harus sesuai dengan dengan kondisi di bawah. Jika SK Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan itu diterapkan mulai 1 September, akan menimbulkan gejolak di tingkat petani.

    “Kami berharap Kementan meninjau kembali atau menunda penebusan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani khususnya bagi petani di Jawa Timur,” tegas Subianto dikonfirmasi di DPRD Jatim, Selasa (25/8).

    Dijelaskan Subianto, penebusan atau pembelian pupuk bersubsidi dengan kartu tani tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena belum semua petani memiliki Kartu Tani.

    “Apalagi bulan Oktober depan sudah mulai masuk Masa Tanam 1 ( MT 1 th 2020 – 2021 ) bila dipaksakan akan terjadi gejolak sosial , apalagi menjelang Pilkada Desember 2020,” ungkapnya.

    Baca juga :  Pj. Gubernur Ungkap Capaian Pemprov Jatim Didepan Anggota Komisi ll DPR

    Selain itu, syarat dikeluarkannya kartu tani juga Masih menimbulkan polemik. Karena harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya kepemilikan lahan sesuai E-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).

    Disisi lain, pihak bank (BNI) sebagai mitra Bank Tani juga belum melakukan sosialisasi ke petani-petani.

    “Laporan yang saya terima, sampai sekarang baru 40 persen petani di Jawa Timur memiliki Kartu Tani. Nah, nasib petani yang belum punya Kartu Tani bagaimana kalau kebijakan itu diberlakukan per 1 September 2020 mendatang?,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

    Menurutnya, Kementan harus segera meninjau kembali persyaratan tersebut. Terlebih, saat tahun 2020 ini alokasi pupuk bersubsidi untuk seluruh daerah di pemerintah provinsi Jawa Timur Sedang kekurangan.

    Baca juga :  Perubahan Nomenklatur BPR Jatim untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pendapatan Daerah

    Hingga kemudian, Pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Jatim 9 Juli 2020 sudah mengirim surat pengajuan tambahan sebesar 650 ribu ton dari total kebutuhan sebesar 2,9 juta ton pupuk berbagai jenis.

    Perlu diingat, lanjut Subianto, kontribusi Pertanian di Jawa Timur masih cukup tinggi sekitar 11 persen, setelah Industri Pengolahan serta Perdagangan dan Jasa. “Di masa Pandemi Covid 19 ini petani juga butuh perlindungan,” pungkasnya. (sr)

    Reporter : Samuel Ruung

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan