Kementan Diminta Tinjau Lagi Pembelian Pupuk dengan Kartu Tani

Kementan Diminta Tinjau Lagi Pembelian Pupuk dengan Kartu Tani
Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto di DPRD Jatim.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) —
Komisi B DPRD Jawa Timur meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar meninjau kembali pembelian pupuk dengan kartu tani. Karena kebijakan Kementan lagi-lagi membuat para petani di Jawa Timur kebingungan. Mereka diharuskan membeli pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan kartu tani di bank pemerintah yang telah ditunjuk.

Surat tersebut diterbitkan Direktoran Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No 498/SR.320/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

Dalam surat tersebut, berisi Surat Keputusan kepada Kuasa Pengguna Anggaran subsidi pupuk tentang penagihan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan dashboard Bank tahun anggaran 2020. Dimana dashboard itu digunakan khusus kepada petani yang memiliki kartu tani di 6 Provinsi dan 2 Kabupaten termasuk diantara di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto mengatakan Jatim sebenarnya mendukung adanya program penyaluran subsidi pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Hanya saja harus sesuai dengan dengan kondisi di bawah. Jika SK Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan itu diterapkan mulai 1 September, akan menimbulkan gejolak di tingkat petani.

“Kami berharap Kementan meninjau kembali atau menunda penebusan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani khususnya bagi petani di Jawa Timur,” tegas Subianto dikonfirmasi di DPRD Jatim, Selasa (25/8).

Dijelaskan Subianto, penebusan atau pembelian pupuk bersubsidi dengan kartu tani tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena belum semua petani memiliki Kartu Tani.