Senin, 2 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanKomisi A DPRD Jatim Minta KPU Surabaya Patuhi Protokol Kesehatan

    Komisi A DPRD Jatim Minta KPU Surabaya Patuhi Protokol Kesehatan

    SURABAYA  (WartaTransparansi.com) – Komisi A DPRD Jawa Timur memberikan atensi pelaksanaan pilkada di Kota Surabaya yang saat ini belum terbebas dari penyebaran Covid-19. Untuk memastikan pelaksanaan pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan, Komisi A DPRD Jatim meninjau KPU Kota Surabaya, Sabtu (22/8). “Kami ingin mengetahui secara pasti persiapan Pilkada Kota Surabaya,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediyansyah saat dikonfirmasi di DPRD Jatim, senin (24/8).

    Terlebih, Kota Surabaya saat ini kembali masuk zona merah sehingga diharapkan Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, para petugas harus melakukan rapid test berkala, jaga jarak, dan menggunakan alat pelindung diri (APD). “Besar harapan kami, pandemi Covid-19 bisa selesai sebelum 9 Desember (hari H pemungutan suara). Dengan demikian, pesta demokrasi bisa dengan senang,” kata politisi Partai Gerindra ini.

    Baca juga :  Tren Positif, Golkar Sukses Pileg dan Memenangi 28 Pilkada Jatim

    “Namun, tetap saja jangan sampai meninggalkan protokol kesehatan. Sehingga, pesta demokrasi berjalan, kesehatan tetap terjaga,” kata Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim ini.

    Kedatangan Hadi disambut langsung oleh Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, dan Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soeprayitno. Mereka juga sempat melakukan pertemuan tertutup untuk membahas persiapan pilkada. “Dari hasil komunikasi, persiapan sudah hampir 90 persen. Petugas sudah lengkap dari tingkat desa hingga kecamatan. Mereka sehat. Dana juga sudah turun. Artinya, Surabaya siap untuk pilkada,” katanya.

    Di sisi lain, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi memastikan jajarannya telah terbebas dari Covid-19. “KPU RI telah menginstruksikan kepada jajaran petugas untuk menjamin sehat sejak sebelum bertugas,” kata Nur Syamsi ketika dikonfirmasi terpisah.

    Baca juga :  Khofifah-Emil Unggul di Pilgub Jatim

    Caranya, diantaranya dengan mewajibkan tiap petugas melaksanakan rapid test berkala. “Jika para petugas tak mau diperiksa atau mau diperiksa dan hasilnya reaktif maka petugas yang bersangkutan akan diganti,” kata Nur Syamsi.

    Bahkan hal ini juga berlaku kepada para Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang hanya memiliki masa kerja selama sebulan. Sebelumnya, KPU Surabaya menggelar rapid test masal kepada 5161 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). (sr)

     

    Reporter : Samuel Ruung

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan