SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono mengatakan Pemprov Jawa Timur hendaknya lebih jeli dalam menggali sumber pendapatan pasca new normal agar target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp 10,3 triliun bisa tercapai.
Selama ini penghasil PAD terbesar berasal dari pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB). Lalu bagaimana dengan OPD penghasil dan BUMD lainnya. Ini juga perlu dimaksimalkan, kata Blegur kepada media ini di kantor DPRD Jawa Timur, Senin (3/8/2020)
Kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dengan memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 31 Agustus 2020, merangsang masyarakat dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang terlambat akibat pandemi Corona.
“Itu positif. Namun menurutnya, perpanjangan bisa dilonggarkan lagi. Blegur mengusulkan perpanjangan hingga Oktober 2020,”.
Pertimbangannya pada Oktober adalah bertepatan dengan hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur. Kebiasaan masyarakat, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat pada tiga bulan menjelang akhir tahun.
Jadi, pembebasan denda bisa disambung dengan bonus HUT Provinsi. Pertimbangan kedua, saat ini baru masuk new normal, sehingga secara ekonomi, kemampuan masyarakat belum kuat, ungkapnya.