Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Anita menjadi tersangka menyusul Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu.
Penangkapan terhadap Djoko Tjandra menyita oerhatian publik. Namun tanda tanya sampai saat ini salah satu buronan Indonesia yakni Harun Masiku belum juga ditangkap. (sam)





