Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)
Selasa pagi, 23 Juni 2020, ketika mengikuti rapat koordinasi virtual bersama PPID Kabupaten Sumenep dengan PPID Pembantu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu kecamatan Sumenep. Kegiatan dalam menindaklanjuti Layanan Informasi Publik pada masa pandemi Covid-19 ini, cukup berkualitas dan bermartabat.
Suasana rapat koordinasi sangat baik, sebab peserta sebagian besar kepala OPD atau wakilnya atau sekretaris, sehingga pengambil keputusan langsung sehari-hari.
Selain itu, standar kegiatan dijalankan sesuai dengan kebiasaan saat normal dalam suasana Kenormalan baru. Mungkin sudah ada penulis lain, tetapi jika sudah ada ini bagian dari penguatan bahwa semua proses kegiatan dilakukan melukai dalam jaringan (daring) virtual dengan zoom, pembaca acara membuka acara sesuai standar atau prosedur yang berlaku, dilanjutkan menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan inilah sebagai catatan terpenting dimana seluruh peserta, baik narasumber maupun peserta aktif juga peserta pasif, diminta untuk berdiri dengan posisi seperti acara resmi dengan berdiri tegak juga sikap saat menyanyikan lagi kebangsaan. Dilanjutkan dengan do’a.
Khusus do’a memang sudah dilakukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama ulama saat menggelar istighotsah untuk Covid-19, di Gedung Negara Grahadi dan Pondok Pesantren Lirboyo serta Kantor PWNU Jatim. Jadi walaupun Rakor (rapat koordinasi) dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten, tetapi materi bersifat nasional berkaitan dengan standar pelayanan informasi publik pada masa pendemi Covid-19, sehingga diskusi juga sangat menarik, karena juga berkaitan dengan perkembangan pelayanan informasi di PPID.
Juga berkembang masalah PPID Desa, dengan berbagai jenis permohonan di luar kewenangan kepala desa, sehingga membingungkan. Dan permohonan ke inspektorat berkaitan dengan laporan hasil pengawasan (LHP), juga masalah anggran sebagaimana APBD, dan APBN karena wakil rakyat pada dasarnya sudah menyampaikan aspirasi dari rakyat sebagai wakil di legislatif.
Kepada Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH, saat membuka Rakor virtual menyampaikan bahwa diskusi ini diharapkan menambah pemahaman sekaligus peningkatan kualitas Satgas Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, sekaligus penguatan untuk diskusi PPID Pembantu atau PPID OPD.
Sebagaimana diskusi pada umumnya beberapa pertanyaan dan pernyataan itu, paling menarik bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Gugue Tugas Covid-19 kabupaten Sumenep, sudah melakukan pengumuman sesuai dengan nafas UU KIP dan Laporan Indentifikasi Layanan Informasi Gugus Tugas Covid-19 (LILIG), dimana dari pekembangan terkini pada tanggal 22 Juni 2020, Kabupaten Sumenep ada penambahan kasus positif terbanyak selama ini 10 orang. Pengumuman dengan menyebutkan jenis kelamin, umur, status pekerjaan, status kronologi sampai dinyatakan positif mulai dari reaktif saat rapid test maupun lainnya. Bahkan disebutkan cukup jelas dengan mengakhiri pesan kepada masyarakat di 7 kecamatan itu, wajib memakai masker, jaga jarak, dan mematuhi semua protokol kesehatan. Hanya masalah anggaran dari mana dan untuk apa saja, belum disampaikan.
Diskusi semakin menarik ketika penulis sebagai narasumber bersama H. Mohammad Rasyid, Ketua Komisi Informasi Sumenep, menjawab beberapa pertanyaan, termasuk berkaitan antara UU KIP dengan PP 12/2017 (sekaligus membetulkan tulisan yang salah pada penulisan sebelumnya tertulis PP 21/2017 yang benar PP 12/2017) mengenai APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (Laporan Hasil Pengawasan) bersifat dirahasiakan. Sebagaimana pasal 23.
Bahwa pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan;
(1) Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga mengenai anggaran sebagaimana tertuang dalam Perda APBD, maka berlaku “Fiksi Hukum”, artinya sejak diundangkan menjadi hak publik yang mengikat dan sekaligus menjadi Informasi publik, sehingga sekurang-kurangnya ringkasan dari APBD diumumkan kepada publik. Bahwa mengenai mekanisme permohonan menyesuaikan dengan peraturan bupati. Demikian juga mekanisme sengketa informasi publik sesuai dengan kewenangan KI Sumenep.
PPID Desa juga menjadi materi pernyataan mengingat, KI Sumenep kebanjiran sidang sengketa terkait PPID Desa. Tinggal menyesuaikan dengan posisi anggaran, jika murni diserahkan langsung ke desa menjadi tanggung desa termasuk verifikator atau penanggung jawab administrasi. Tetapi jika APBD Kabupaten Sumenep dapat koordinasi PPID Utama.
Catatan paling penting dari materi ini, bahwa ketika menyelenggarakan rapat koordinasi biasanya banyak kepala OPD mewakilkan kepada staf, tetapi dengan virtual maka langsung komunikasi sendiri, bahkan langsung menyampaikan situasi dan kondisi terkini. Juga saat menyanyikan lagu kebangsaan kelihatan tertib, demikian juga materi pertanyaan dan pernyataan langsung sesuai dengan kondisi lapangan. Seminar virtual atau diskusi virtual dalam bentuk rapat Kordinasi atau kegiatan lainnya, ternyata lebih hebat bermartabat dan dahsyat dalam kebebasan berpendapat dalam demokrasi. Inilah kenyataan sebagai bagian hikmah dari pandemi Covid-19. (JT)