banner 728x90

PPDB SD Wali Murid Ditekan

PPDB SD Wali Murid Ditekan

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar Se Kabupaten Magetan telah dimulai dari tanggal 16-19 Juni 2020 lalu.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 nomor 2020 tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan di Kabupaten Magetan tahun pelajaran 2020-2021.

Berdasarkan Perbup tadi PPDB tingkat SD ada beberapa jalur diantaranya Zonasi dalam satu wilayah Kecamatan, Zonasi antar kecamatan untuk TK/SD di desa perbatasan Kecamatan dan Zonasi perpindahan tugas orang tua.

Yang terjadi di Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan,ada beberapa calon wali murid di desa itu merasa ditekan dan tertekan dalam memilih dan mendaftarkan anaknya.Katmiatin (60) warga desa Bungkuk telah mendaftarkan cucunya ke SDN Tamanarum 3.

Dan Semua berkas sudah dimasukkan ke sekolah tujuan.Dalam pertemuan wali murid TK Pancasila desa Bungkuk dihadiri oleh Kepala Sekolah SDN Bungkuk,Kepala Sekolah TK Pancasila, Kepala Desa Bungkuk dan beberapa perangkat desa serta perwakilan Wali murid,Katmiatun diminta untuk mencabut berkas yang sudah dimasukkan di SDN Tamanarum 3, dan diminta memasukkan serta mendaftarkan di SDN Bungkuk.

“Berkas cucu saya yang ada di SDN Tamanarum dicabut dan di masukkan ke SDN Bungkuk,”ujar Katmiatun.

Padahal cucunya minatnya sekolah di SDN Tamanarum 3.Dijelaskan Katmiatin merasa ditekan harus mencabut berkas.

Dirinya merasa ditekan Kepala sekolah SDN Bungkuk dan Kades Bungkuk agar mencabut pendaftaran dan dimasukkan ke SDN Bungkuk.” kepala sekolah dan pak lurah bilang berkas harus dicabut,”ujar Katmiatun.

Tetapi dirinya tidak akan mencabut berkas kecuali mau mencabut berkas jika semua anak Di Desa Bungkuk yang daftar di sekolah lain seperti di Parang di Magetan dan daerah lainnya juga harus dicabut.Bukan hanya dirinya saja dan beberapa berkas siswa yang ada di Tamanarum saja yang dicabut.