Opini  

Kawal dan Awasi Dana Covid-19

Kawal dan Awasi Dana Covid-19
Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)

Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 secara virtual melalui videoconference, menyatakan bahwa
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 677,2 triliun untuk percepatan penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Jumlah anggaran sangat besar. Oleh karena itu, Jokowi berharap, tata kelola dan sasarannya harus tepat, prosedurnya sederhana dan tidak berbelit-belit. Output dan outcome harus dimaksimalkan untuk kehidupan seluruh Rakyat Indonesia.

“Untuk itu saya mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi dana tersebut,” kata Jokowi

Selain itu, menurutnya aspek pencegahan harus lebih dikedepankan, harus lebih proaktif, serta jangan menunggu terjadinya masalah. Bila ada potensi masalah harus diingatkan dan bangun early warning sistem.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kembali memberi contoh sebagai suri tauladan sebagai pejabat negara sekaligus kepala daerah, dengan “Siap Transparan” dengan membuka pintu partisipasi masyarakat menguji penggunaan anggaran. Dimana ketika banyak pihak menuding akan terjadi penyelewengan dan penyimpangan penggunaan anggran Covid-19, langsung bergerak cepat dengan memaksimalkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Langkah Presiden Jokowi dan Gubernur Khofifah memaksimalkan peran APIP, mengacu pada PP 21/2017 memberikan hak kepada masyarakat melakukan pengawasan sebagaimana diatur pada pasal 21 yang menyatakan ;
(1) Pengawasan oleh masyarakat merupakan  salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan secara perorangan,
perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan
kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum
yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Diperjelas pada pasal 22 bahwa;
(l) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala dacrah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum.
(2) Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang melaporkan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;
c. pcrbuatan yang diduga melanggar kctentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

“Ajakan  Mengawal dan Mengawasi” dengan memberikan hak masyarakat melakukan pengawasan. Sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa dalam pertimbangannya menyebutkan; Pengaturan mengenai mekanisme pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta sanksi yang jelas dan tegas kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah dan daerah dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan amanat dan tujuan otonomi daerah.

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
terdiri atas pembinaan dan pengawasan umum serta pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah karena esensi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan pencerminan pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah. Pembinaan dan pengawasan umum dilakukan oleh Menteri guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah agar dapat berjalan efisien dan efektif sedangkan pembinaan dan pengawasan teknis oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren daerah agar sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, gubernur bertindak atas nama Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota karena adanya pelimpahan kewenangan dari Presiden.

Agar proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan efisien diperlukan adanya kejelasan tugas dan sinergi pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah Pusat dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Menteri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional senantiasa melakukan koordinasi yang bertujuan agar tidak terjadi pembinaan dan pengawasan yang melebihi kewenangannya dan tumpang tindih.

Peraturan Pemerintah ini juga memperjelas mekanisme koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat. Di samping itu, Peraturan Pemerintah ini juga memperjelas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima dan mengelola sumber daya negara.

Secara umum materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tata cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penghargaan dan fasilitasi khusus, pendanaan, dan sanksi administratif termasuk tata cara penjatuhkan sanksi administratif dan sanksi program pembinaan khusus bidang pemerintahan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah dan daerah yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengapa perlu memaksimalkan peran APIP, karena APIP juga punya hak pengawasan, sebagaimana 16
(1) Pengawasan Pcnyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. profcsional;
independen; c. objcktif;
d. tidak tumpang tindih antar-APIP; dan
e. berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
(3) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada tahapan kegiatan:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b. pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. pelaksanaan program strategis nasional di daerah;
d. berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan
jangka mcnengah daerah; dan
e. pengawasan dalam rangka tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Daerah, sebagaimana diatur pada pasal 17
(l) Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan kcpala daerah terhadap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh inspektorat daerah.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan
bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.

(4) pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) ditaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan,
evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
(5) Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat daerah provinsi dapat dibantu oleh inspektorat jenderal Kementerian dan/atau kementerian / lembaga terkait.

Yang pasti, Pemprov Jatim memaksimalkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk ikut mengawal dan mengawasi alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Jatim.

Fungsi pengawasan ini dilakukan agar anggaran yang telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan, sehingga dapat tepat sasaran, transparan dan akuntabel.

“Pengawasan ini sebagai fungsi check and balance sehingga efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya di lapangan dapat maksimal sekaligus menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut,” kata Gubernur secara virtual melalui videoconference dari Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/6).

Menurutnya, seluruh bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi semua penyalurannya melalui kabupaten/ kota sedangkan bantuan dari donatur  baik individu maupun lembaga dan CSR perusahaan yang diterima Pemprov Jatim semuanya  diunggah dan ditampilkan di website infocovid19.jatimprov.go.id  sehingga jumlah bantuan serta pendistribusiannya dapat diakses semua pihak. Hal ini menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat luas.

Presiden Jokowi menegaskan,
“Pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan. Bila ada niat untuk korupsi maka silahkan bapak ibu digigit dengan keras. Uang negara diselamatkan, kepercayaan masyarakat harus terus kita jaga,” katanya.

Presiden juga mengingatkan bahwa tugas para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik PNS adalah menegakkan hukum.

“Tapi saya ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah. Jangan  menebar ketakutan pada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, Rakornas ini bertujuan untuk membangun persepsi bersama dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan pusat dan daerah khususnya dalam percepatan pemulihan ekonomi akibat covid 19.

Diharapkan seluruh pihak bergerak harmonis mengawal akuntabilitas dan mendorong bangsa kita melewati pandemi ini dengan baik.

Presiden, Kepala BPK, dan Gubernur sudah mendeklarasikan kepada masyarakat untuk mengawal dan mengawasi anggaran Covid-19, semoga peran aktif masyarakat maksimal dan profesional juga proporsional. Sehingga mampu mengawal dan mengawasi dengan baik. (JT)