New Normal dan BDR Bagi Anak Didik

New Normal dan BDR Bagi Anak Didik
Asnun Parwanti

Oleh : Asnun Parwanti
(Staf Pengajar Teknik Sipil Universitas Darul ‘Ulum Jombang) dan Ketua Pokja 1 TP PKK Kab. Jombang.

Seiring dengan berjalannya gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antar lembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit corona virus, sesuai dengan Surat Edaran no.6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Oleh sebab itu pemerintah memutuskan bahwa belajar mengajar dilakukan dirumah.

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud no.4 tahun 2020 yang diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal no.15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR (Belajar Dari Rumah) untuk pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan selama darurat covid-19.

BDR bertujuan agar siswa belajar dari rumah sehingga kesempatan mereka untuk berkumpul dalam bentuk kerumunan dapat dicegah dan karena itu peluang penyebaran covid-19 bisa dihambat.

BDR dibagi dalam dua pendekatan yaitu Daring dan Luring . Daring adalah pembelajaran jarak jauh melalui konektifitas internet (seperti guru yang mengajar melalui aplikasi zoom) sedangkan Luring adalah pembelajaran jarak jauh tanpa melalui koneksi internet, siswa dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI,radio,modul belajar mandiri dan lembar kerja.

Namun BDR masih menyisakan permasalahan bagi anak-anak usia dini yang ditinggal bekerja oleh kedua orang tuanya sedangkan anak-anak tersebut masih seusia PAUD (Pendidikan Usia Dini) dan anak-anak yang berstatus pelajar (Dikdas/Pendidikan Dasar SD atau MI).

Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pedidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut (UU no.20 tahun 2003).

Adapun PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, PAUD (formal) yaitu Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) dengan usia 4 sampai dengan 6 tahun sedangkan PAUD (non formal) yaitu termasuk kelompok bermain dengan usia 2 sampai dengan 4 tahun dan TPA (Taman Penitipan Anak).

Menurut Vygotsky dalam Naughton (2003.46) percaya bahwa bermain membantu perkembangan kognitif anak secara langsung. Betapa pentingnya pendidikan PAUD, karena yang pada usia tersebut merupakan periode emas (golden age) bagi tumbuh kembang anak dan perkembangan anak sangat pesat.

Menurut Muhammad Ali dalam bukunya (2009 : 33) sebagai berikut :
Melalui pendidikan dasar maka peserta didik akan dibekali kemampuan dasar yang terkait dengan kemampuan berfikir secara kritis, membaca;menulis, berhitung dan penguasaan-penguasaan dasar untuk mempelajari saintek serta kemampuan dalam berkomunikasi yang merupakan suatu tuntutan kemampuan minimal dalam kehidupan bermasyarakat.

Pendidikan Dasar dapat memberikan dasar-dasar untuk dapat mengikuti pendidikan pada tingkat selanjutnya, karena pada hakekatnya keberhasilan dilandasi dari Pendidikan Dasar.
BDR menuntut orang tua berperan aktif untuk kelangsungan keberhasilan anak-anak, memperhatikan tumbuh kembang, pengasuhan, pembelajaran dan ikut membantu tugas-tugas yang diberikan oleh guru/sekolah secara daring karena anak-anak tersebut belum bisa mandiri, masih perlu dibantu untuk mengirim dan mengakses tugas-tugas dari sekolah agar anak-anak didik tersebut tetap bisa beraktifitas, berinovasi dan berinteraksi dengan lingkungan atau sekitarnya (menanam, berkebun, berternak, bersih-bersih maupun memberikan edukasi yang sesuai dengan usia anak masing-masing).