Tahun Ajaran Baru Tetap Juli 2020, Zona Kuning, Oranye, Merah, Dilarang Belajar Tatap Muka

Tahun Ajaran Baru Tetap Juli 2020, Zona Kuning, Oranye, Merah, Dilarang Belajar Tatap Muka

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” kata Mendikbud Nasi m Anwar Makarim pada Webinar, Senin (15/6/2020).

Dikatakan, bahwa prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai bulan Juli 2020.

Terkait jumlah peserta didik, Nadiem menjelaskan bahwa hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

“Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen,” ujarnya.

Ia juga menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis, yakni sebagai berikut:

Pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.