Terkait adanya problem data penerima BST yang di blokir di tahap dua Bambang Sungkono selaku Kepala Bidang (KABID) pelindungan dan jaminan sosial Dinas sosial pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana Banyuwangi saat di temui di kantornya mengatakan , bahwa Dinsos tidak tahu terkait permasalahan ini.
Menurut Bambang Sungkono, Dinas hanya menerima kiriman data pengajuan BST dari Desa atau Kelurahan yang nantinya langsung kami kirim di Kementerian Sosial (KEMENSOS). Data itu yang mengetahui langsung pihak Kelurahan, kenapa datanya penerima BST bisa di blokir.
Saat di tanya warga yang datanya di blokir apa bisa dapat lagi. Kalau mau dapat bantuan lagi, Kelurahan harus mengusulkan atau mendaftarkan warga yang bersangkutan melalui musyawarah Kelurahan,” ujar Bambang
Lurah Kertosari Joko Handoko saat di konfirmasi di kantornya membenarkan ada 23 warganya menerima BST di tahap satu yang datanya ke blokir di tahap dua ini.
Dalam polemik ini, seharusnya Dinsos yang lebih tahu. Kalau Kelurahan hanya mengajukan data data usulan dari RT yang langsung kami kirim ke Dinsos.
Pihak Kelurahan tidak pernah memainkan data ataupun mengurangi data penerima BST yang di ajukan oleh RT, malah kami di tahap duanya menambahkan pengajuan lagi.
Kalau gini ini kan di pimpong seolah olah Kelurahan yang memblokir data penerima itu. menurut saya, seharusnya warga penerima BST yang datanya ke blokir ini ya harus dapat.
Dikarenakan di surat pemberitahuan penerima yang di keluarkan kantor pos kan sudah jelas bahwa warga penerima harus mendapatkan dana bantuan sebanyak tiga kali. Kok pas waktunya pengambilan malah data 23 penerima tidak masuk dalam data pemberitahuan penerima BST di tahap 2, Kan ini membingungkan,” tandas Joko. (Yin)