SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur terus mendorong terbentuknya Perda tentang Perlindungan Obat Tradisional.
Bahkan, mereka menilai ada enam urgensitas adanya Raperda Perlindungan Obat Tradisional yang saat ini dibahas DPRD Jawa Timur dengan Pemprov Jatim dalam rapat paripurna di gedung dewan.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur Kodrat Sunyoto menjelaskan potensi tanaman toga di 38 kabupaten/kota se Jatim bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pengobatan non kimiawi.
Ia menyebutkan, obat tradisional menjadi kebutuhan mendesak di tengah pandemi Corona-19 saat ini. “Potensi obat tradisional bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan obat oleh tenaga medis. Selain pengobatan kimiawi,” terang Kodrat Sunyoto, Kamis (11/6/20).
Adanya Perda Perlindungan Terhadap Obat Tradisional yang segera bisa disahkan, akan mampu membangun kemandirian nasional di bidang obat-obatan dimana saat ini 95 persen bahan bakunya masih bergantung pada impor. Kemudian membangun ketersediaan bahan baku obat tradisional melalui budidaya tanaman obat.
“Tidak kalah pentingnya, melakukan penelitian dan pengembangan obat tradisional, sehingga dapat dimanfaatkan untukpelayanan kesehatan. Dan, menjamin keamanan obat tradisional melalui mekanisme perizinan oleh Dinkes dan standarisasi obat oleh BPOM,” tambahnya.
Kemudian upaya pemanfaatan obat tradisional hasil saintifikasi pada pelayanan kesehatan yang terintegrasi dengan progran Jaminan Kesehatan Nasional dan upaya pemberdayaan pelaku UMKM Obat Tradisional di Jatim.