Selasa, 17 September 2024
27 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMagetanKeluarga Sudah Meninggal Masih Dapat BPNT Padahal Kartu Sudah Ditarik Pendamping

    Keluarga Sudah Meninggal Masih Dapat BPNT Padahal Kartu Sudah Ditarik Pendamping

    MAGETAN (WartaTransparansi.com) –  Alm Kasan Lanjar warga Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo penerima manfaat Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) Program Keluarga Harapan ini telah meninggal dunia sejak 5 Desember 2018 lalu.

    Tetapi sampai bulan Mei 2020 ini kartu ATM nya masih aktif bahkan masih menerima transfer Dana bantuan tersebut. Padahal kartu telah ditarik oleh pendamping 3 bulan setelah Kasan Lanjar meninggal.

    Sumini (55) anak alm Kasan Lanjar membenarkan jika bapaknya telah meninggal sejak akhir 2018 lalu.

    Kemudian kartu ATM BPNT oleh pendamping program tersebut melalui ketua kelompok menarik kartu karena yang bersangkautan keluarga penerima manfaat (KPM) telah meninggal dunia.” Kartu telah ditarik setelah 100 harinya almarhum,”ungkap Sumini.

    Dalam perjalan waktunya mencari kejelasan terkait bantuan yang diterima orang tuanya tersebut. Keluarga almarhum menemui pendamping yang bernama Anam dan akhirnya pendamping mengembalikan kartu ATM tersebut ke Sumini.

    Bahkan masih ada saldo di rekening sebesar 900 ribu waktu dicek. Yang menjadi pertanyaan mengapa kartu tersebut tidak langsung dinonaktifkan padahal kartu sudah ditarik pendamping.

    Baca juga :  Dugaan Ada Bakal Calon Bupati Magetan ” Main Mata” Dengan Kepala Desa

    Sumini juga mempertanyakan kenapa sampai pendamping juga mengetahui PIN dari kartu yang dimiliki oleh alm Kasan Lanjar.

    Mensikapi hal ini Kepala Dinas Sosial Pemkab Magetan Yayuk Sri Rahayu, SE mengaku belum mengetahui dan masih akan mengadakan penelusuran terkait informasi tersebut. “Saya panggil dulu koordinator dan pendampingnya dulu,” Yayuk Sri Rahayu.

    Dijelaskan harusnya kartu KKS harus disimpat dimanfaatkan oleh KPM sendiri termasuk PiN nya.Kecuali ada kondisi tertentu kartu harus dipegang oleh pendamping dan itu pun harus dikembalikan lagi ke pemegang Kartu.

    Dari hasil Assessmen a.n Bapak Kasan Lanjar, Selotinatah RT : 002 RW : 001 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.
    Berdasar pada Cek Lapangan dan Kordinasi Pendamping PKH Wilayah Setempat (M. Khoirul Anam) bahwa Bapak Kasan Lanjar adalah warga kurang mampu yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Pada Tahun 2018. Akan Tetapi diakhir Tahun 2018 beliau Meninggal Dunia.

    Sehingga Kepesertaan PKH di Non Eligible-kan karena komponennya hanya lansia Tidak ada komponen lain.

    Baca juga :  Sidak Ke Rutan IIB Magetan Kadivpas Jatim Apresiasi Penataan Lingkungan Dan Pelayanan Rutan

    Pada hari Jum’at, 05 Juni 2020. Salah Satu anak dari Bapak Kasan Lanjar a.n Sumini menemui Pendamping, klarifikasi kejelasan kepesertaan PKH dari orang Tuanya (Kasan Lanjar).

    Beliau meminta Kepesertaan PKH a.n Kasan Lanjar yang sebenarnya sudah Non Elgible bisa dialihkan (diwariskan) kepada Sumini.

    Hal Tersebut dalam Aturan atau mekanisme Program Tidak dibenarkan, karna sudah graduasi alamiyah (Non Komponen).

    Adapun Terkait Bantuan Program sembako yang masih masuk saldonya ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dikarenakan masih dalam Proses update melalui SIKS-NG. Saldo Tidak bisa diambil, dicairkan dan atau diwariskan ke siapapun, karena Keluarga Penerima Manfaat a.n Kasan Lanjar sudah meninggal.
    Saldo Yang terlanjur ditarik oleh saudara a.n Sumini *WAJIB* dikembalikan karena yang bersangkutan.

    Bukan ahli waris yang satu Keluarga yang tercantum Dalam Kartu Keluarga. beliau a.n Sumini juga tidak tercantum sebagai ART dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Saldo Wajib Dikembalikan Ke Kas negara.

    Baca juga :  Gunung Bancak Terbakar, Damkar Tak Sanggup Tembus Sasaran

    Yang menjadi pertanyaan keluarga almarhum
    adalah mengapa ketika kartu ditarik tidak langsung di nonaktifkan sehingga dana bantuan tetap masuk rekening karena belum ada konfirmasi jika penerima manfaat sudah meninggal dunia.Jadi kartu masih aktif sampai sekarang dan ketika kartu diminta Sumini oleh pendamping juga diberikan.

    “Kami dari keluarga mempertanyakan ini,”ungkap Sumini.Bahkan jika harus mengembalikan dana yang sudah ditarik anak alm Kasan Lanjar,kenapa kartu ketika diminta keluarga diserahkan kembali,padahal jelas pendamping sudah tau jika KPM meninggal dunia dan tidak boleh diwariskan.

    “Harusnya kartu langsung dinonaktifkan sejak ditarik,”kata Sumini.Bahkan pendamping masih memberikan penjelasan jika masih ada bantuan sebesar 900 ribu sedangkan sisanya dikatakan hangus.

    Kadinsos mengungkapkan Kartu yang dibawa pendamping dikarenakan pemegang Kartu Non eligible(Keluar dari kepesertaan PKH Karna tidak mempunyai anggota keluarga yang lain dalam satu KK).Apabila saldo dalam KKS tidak diambil dalam jangka waktu tertentu (akhir tahun) maka saldo akan kembali ke kas negara secara otomatis dalam sistem. Pendamping mengetahui PIN karena semata-mata untuk membantu para lansia jika lupa PIN.Karna apabila PIN lupa harus mengurus Reset PIN di Bank BNI Magetan.(rud/sal)

    Reporter : Rudi/Faisal

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan