banner 728x90

Aturan Baru UAS Di Tengah Pandemi Covid 19

Aturan Baru UAS Di Tengah Pandemi Covid 19
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Magetan Drs. Suwata,M.Si.

Menurut Suwata dengan adanya kebijakan belajar di rumah tak hanya berdampak pada kegiatan belajar mengajar saja akan tetapi juga ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.

Dijelaskan Suwata mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas, melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dikatakan Kepala Dikpora Magetan yang juga merupakan salah satu kandidat Sekretaris Daerah Magetan ini bahwa Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah.

” UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor,”ungkap Suwata.Selain itu penentuan dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ujian ini juga dirancang tidak harus mencapai ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Sedangkan untuk Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).

Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.Sedangkan untuk tingkat SMP kelulusan Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (rud/sal)