Dikatakan, kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden, bukan melakukan intervensi dan memfaitaccompli presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya.
Menurut Neta, penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah labgsung Kapolri. Padahal BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden, yang bertanggungjawab kepada presiden. Sebab itu IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri.
“Dengan adanya kesalahan fatal ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Boy Rafly sebagai Kepala BNPT.
IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT.
Tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi.
Bahkan Suhardi punya prestasi yang sangat menonjol, yakni selama dia memimpin BNPT aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup, sehingga Densus 88 bisa membersihkan kantong kantong terorisme dengan landai di berbagai daerah. (sam)