Neta S Pane, Pengangkatan BNPT Wewenang Presiden

Neta S Pane, Pengangkatan BNPT Wewenang Presiden
Ketua Presidium IPW Neta S Pane

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah mal administrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak memfaitaccompli serta mengintervensi Presiden Jokowi.

Untuk itu TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan.

Neta S Pane, Ketua Indonesia Police Wactch (IPW)  mengatakan, pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang Presiden. Bahkan presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang.

“Di saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT, presiden pernah memperpanjang masa jabatannya,”tegasnya di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu buru hendak mencopot Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Ada apa dengan Kapolri. tegasnya di Jakarta, Sabtu (2/5/2020)

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian.

Artinya non pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut. Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Tapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TRnya.