GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa tiga wilayah sentral ibu kota Jatim, kota pahlawan Surabaya dan kota petis Sidoarjo dan kota para wali Gresik, sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Selamat datang tamu terlarang”. Sebab tidak satu pun warga berharap ada tamu bernama Corona, apalagi ditingkatkan menjadi “Corona PSBB”.
Minggu (19/4/2020), Gubernur Khofifah setelah mengadakan pertemuan internal bersama Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik, menyatakan segera mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengusulkan Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik untuk segara menerapkan PSBB
sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19 di tiga wilayah tersebut.
“Kami telah ambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebagian Kabupaten Sidoarjo diberlakukan PSBB,” kata Guberbur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Ahad sore, 19 April 2020.
Keputusan pahit itu diambil, setelah hasil pertemuan bersifat mendesak itu, menyusul terus meningkatnya jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di tiga wilayah itu. Pemprov Jatim segera mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait PSBB.
“Kami akan membahas secara detail melalui Pergub soal PSBB ini dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikitad dan Pwraturan Bupati, kemudian akan diteruskan ke Menteri Kesehatan,” katanya.
Data di 3 wilayah kota dan kabupaten itu, memang sudah menunjukkan angka terekam (sementara) sangat membahayakan. Dimana tercatat Surabaya Positif (299), PDP (745), ODP (1892), sembuh (45), wafat (31); Sidoarjo (57), (132), (534), (5), dan (6); Gresik (20), (107), (1077), (2) dan (2). Sementara data seluruh Jatim tercatat positif (588), PDP 2031, ODP 16528, dan wafat (236).
Jumlah ini menunjukkan ada peningkatan prosentase di Jatim sampai mencapai angka 5-7 persen secara nasional. Pertimbangan itulah, maka pilihan PSBB paling tepat untuk menyelamatkan warga dari tamu terlarang bernama Corona.
PERPPU, Keppres, Permen, dan Pergub hingga Perwali maupun Perbup, insyaAllah dalam waktu singkat mampu dibuat walaupun kadang masih bletotan. Artinya sudah mengikuti yang sudah ada dan disahkan, ternyata masih banyak kelemahan. Tetapi itu wajar karena situasi dan kondisi darurat.
Namun, pengeterapan PSBB model seperti apa? bakal diberlakukan di Surabaya dan sebagian Sidoarjo maupun Gresik.
Itu masih belum jelas. Sebab jika kesadaran untuk menjaga ruang gerak warga, apalagi yang rentan dapat terinfeksi virus Corona, masih bebas berkeliaran, juga tidak ada pengawasan super ketat dari petugas keamanan gabungan, maka tumpukan peraturan akan menjadi saksi bisu belaka.
Selain itu, tidak kalah penting bahwa janji pemerintah untuk memberikan bantuan 600 ribu bagi rumah tangga miskin atau rumah tangga terdampak, menjadi tes kejujuran berkeadilan bagi pelaksana di lapangan.
Mengingat pemberlakuan PSBB masuk hari ke-10 di Jakarta, roda perkantoran dan ekonomi masih berjalan seperti biasa.