Opini  

Kenapa PPID Dibiarkan Jadi Penonton Corona

Kenapa PPID Dibiarkan Jadi Penonton Corona
Djoko Tetuko Abdul Latief

SEJAK kasus virus Corona resmi diumumkan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo, pada tanggal 2 Maret 2020, dengan korban terinfeksi virus dengan nama lain Covid-19 dua (2) orang, ibu dan anak warga Depok Jawa Barat, pemilik sah informasi publik dalam hal ini Badan Publik sebagai garda terdepan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), sengaja atau lupa atau memang kurang memahami, dibiarkan jadi penonton. “iya jadi penonton!”

Padahal, Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan jelas mewajibkan Badan Publik melalui PPID ketika ada musibah atau bencana, apalagi skala nasional dan menjadi pandemi internasional bahkan dunia. Karena data terakhir hanya 5 negara yang belum melaporkan ke WHO, wilayah kekuasaanya terkena infeksi virus Corona. Bahkan dengan jelas mewajibkan mengumumkan secara detail seluruh informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak bersifat serta merta, atau saat informasi sudah ada dan pasti benar juga valid, maka segera mungkin diumumkan.

Tentu saja masih terkait dengan tulisan “Corona Membabi Buta, Mengapa KI (Komisi Informasi) Diam”, sebagaimana sudah dijelaskan
bahwa pasal 10 UU KIP mengamanatkan ; (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Amanat itu diperkuat pasal 12 PERKI 1/2010 ; (1) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta antara lain ;
a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah dan kejadian luar biasa;
b. Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, dan pencemaran lingkungan;
c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
d. informasi tentang jenis, persebaran dan wilayah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau
f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

(2) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikdengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi :
a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
b. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai badan publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari badan publik tersebut;
c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
d. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
g. upaya-upaya yang dilakukan oleh badan publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

Tugas PPID

Sebagaimana diketahui UU KIP dan peraturan perundangan terkait, memerintahkan dan mewajibkan Badan Publik mengumumkan informasi publik. Badan Publik ialah organisasi pemerintah dan non pemerintah, yang dalam penglolaan aktifitas organisasinya menggunakan anggaran APBN, APBD, keuangan sumbangan dari masyarakat maupun dana bantuan asing/luar negeri. Sebagaimana pasal 1 UU KIP, “Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.”

Sedangkan mengapa hal ini menjadi kewenangan PPID, karena amanat pasal 13 UU KIP juga sudah jelas dan gamblang,;
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.

Khusus mengenai kasus virus Corona dengan katagori masuk bencana dan musibah dunia, dan sudah ditetapkan dalam Keppres dengan status darurat nasional, maka apabila PPID tidak mengumumkan, maka terancam sanksi denda dan pidana sebagaimana pasal 52 UU KIP, “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Sebagaimana penguatan pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang pelaksanaan UU KIP
Pasal 12; Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara yang berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiap Badan Publik Negara yang bersangkutan.
(3) PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik Negara ditunjuk oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 13 ; (1) PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 14 ; (1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:
a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan
pengamanan informasi;
b. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang
berlaku;
c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan
sederhana;
d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
e. Pengujian Konsekuensi;
f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
g. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15 ; Dalam melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di Badan Publik yang bersangkutan.

Dalam ini paling tidak PPID menjadi garda terdepan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Virus Corona atau Covid-19, sekurang-kurangnya mengumumkan sebagai informasi publik; (1) kekinian soal virus Corona, (2) bahaya Corona, (3) sosialisasi dan cara percepatan penanggulangan, (4) cara proses penyembuhan bagi ODP maupun PDP, (5) tempat OPD dan jumlah tenaga media, (6) tempat ODP dan standar protokol menangani, baik melalui lembaga atau mandiri, (7) keuangan atau anggaran dari aktifitas di atas wajib diumumkan sumber dan penggunanya, (8) tempat pemakaman, (9) dampak lain akibat kebijakan atau pelaksanaan keadaan darurat Naisonal, (10) siapa saja korban pendemi dan wajib dirahasiakan, (11) siapa korban dari dampak berbagai kebijakan, (12) bagaimana mode pengumuman dan peliputan bagi wartawan, serta masih banyak lagi yang semua wajib diumumkan secara serta merta.