Kurang Sosialisasi, RM & Warung Di Magetan Nekat Buka

Kurang Sosialisasi, RM & Warung Di Magetan Nekat Buka

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Guna pencegahan penyebaran wabah Covid -19 Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan mengelauarkan Surat Edaran terkait larangan Rumah Makan dan warung warung menyediakan tempat duduk dan pembelian untuk dibawa pulang (take away).

Berdasarkan surat nomor 510/751/403.115/IV/2020 tertanggal 12 April 2020 yang ditandatangani oleh a/n Bupati Magetan Sekdakab Bambang Trianto perihal Kewaspadaan penyebaran Virus Corona.

Surat Himbauan tersebut ditujukan kepada pedagang makanan dan minuman,Camat dan Kepala Desa/kelurahan se Kabupaten Magetan.

Sesuai dengan Intruksi Bupati Magetan Nomor 2 tahun 2020 tentang kewaspadaan penyebaran covid 19 dan perintah Bupati Magetan tanggal 11 April 2020 tentang larangan penyediaan tempat duduk bagi rumah makan dan warung/pembelian dibawa pulang (take away).

Larangan tersebut berlaku mulai tanggal 11 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dari pantauan yang dilakukan Wartatransparansi di lapangan ternyata hampir semua rumah makan dan warung masih menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat.