Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, anggaran ini berasal dari APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2020.
Dalam realisasinya, besaran uang tersebut akan dipergunakan untuk pembelian paket sembako yang akan dibagikan pada warga Kabupaten Pasuruan yang paling terdampak dari sisi perekonomian. Seperti tukang ojek, PKL (pedagang kaki lima), kuli bangunan, tukang becak, dan penerima lainnya.
“Kita sudah merencanakan penganggaran ini. Ini adalah bagian dari upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan dari sisi social kemasyarakatan,” kata Anang, saat ditemui di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (12/04/2020).
Sampai sejauh ini, Pemkab Pasuruan masih mendata jumlah warga terdampak yang akan menerima bantuan ini. Menurut Anang, para penerima ini diprioritaskan pada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pemerintah Pusat, seperti PKH (program Keluarga Harapan) dan bantuan lainnya.