Dan Apabila warga yang tetlanjur pulang kampung dihimbau untuk segera melaporkan pada aparat desa setempat dan memeriksakan diri ke Puskesmas,serta melakukan isolasi secara mandiri.
Dijelaskan hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan untuk menjamin keselamatan semua warga Magetan baik yang merantau maupun yang domisili di Magetan.
Seperti dikaetahui Kabupaten Magetan merupakan salah satu Zona Merah pemyebaran Virus Corona di wilayah Propinsi Jawa Timur.
Dan telah dilakukan Zona tertib phisycal Distancing di beberaoa wilayah Kabupaten Magetan Seperti di Ngariboyo,Jalan Sumatra dan area sekitar alon alon Magetan.(Rud/Sal)