MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Wabah Virus Corona (virus Covid -19), yang penyebarannya semakin meluas membuat beberapa Pemerintah Daerah mengeluarkan himbauan dan surat edaran agar warganya yang berada di luar daerah untuk menunda atau tidak mudik lebih dahulu.
Dari data yang ada penyebaran Virus Corona masih terjadi di hampir seluruh Indonesia yang jumlah pasien positif terjangkit Virus Corona terus bertambah.
Dari fakta di atas pemerintah pusat dan daerah semakin tegas dalam menghambat penyebaran virus corona dengan phisycal distancing atau jaga jarak salah satunya dengan penundaan mudik bagi warga Magetan yang ada di luar daerah.
Bupati Magetan Suprawoto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 470/666/403.012/2020 tanggal 30 Maret 2020 yang berisi tentang Penundaan rencana mudik dalam situasi wabah corona (Covid -19) bagi warga Magetan di luar daerah.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Camat se wilayah Kabupaten Magetan untuk disampaikan kepada Kepala Desa/Kelurahan yang berisi himbauan agar semua warga Magetan dan yang mempunyai saudara atau kerabat yang ada di luar daerah Magetan/merantau agar menunda untuk mudik atau pulang kampong sampai situasi normal kembali.