SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Mujlis Ulama Indonesia, Pengurus Wilayah Muhammadiyah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid dan Takmir Masjid Al Akbar serta Pemprov Jawa Timur melakukan rapat khusus menyikapi makin meluasnya Virus Corona (Covid-19).
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Kamis (19/3/2020) malam.
Sekretris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Ainul Yaqin usai pertemuan mengungkapkan, Virus Corona yang sudah menyebar di Jawa Timur tetap harus diwaspadai demi keselamatan kita sendiri.
Sedangkan Ibadah salat jumat maupun salat rawatib tetap bisa dilaksanakan umat Islam di masjid-masjid secara berjamaah. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan upaya pencegahan penularan virus corona antar jamaah yang hadir. Di antaranya ialah dengan menggunakan masker dan hand sanitizer.
Dijelaskannya, berdasar fatwa MUI telah dijelaskan sejumlah pengertian. Di antaranya prinsip secara normatif bahwa salat jumat itu adalah wajib. Tetapi dalam kondisi yang dikecualikan, fatwa MUI disebutkan bahwa orang yang sakit tidak boleh jumatan. Karena dia jelas bisa menimbulkan bahaya bagi orang lain.