JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengerahkan beberapa stimulus fiskal baru dalam rangka menopang perekonomian Indonesia yang sedang tertekan akibat berbagai gejolak global termasuk wabah virus Corona atau COVID-19.

“Untuk kebijakan fiskal kita lakukan seluruh pilihan policy yang pernah kita lakukan seperti 2008-2009. Semua pilihan dibuka meski sumbernya beda tapi dampaknya ke sektor keuangan mirip,” katanya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana menunda pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang saat ini pembahasan dan persiapanya telah mencapai 95 persen.

“Kita sudah siapkan mekanisme terkait kita berikan berapa bulan dan scopenya berapa saja atau sektor yang ditarget apa saja jadi kita sudah kalkulasi sehingga dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu 95 persen sudah selesai,” katanya.

Tak hanya PPh Pasal 21, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menyiapkan stimulus fiskal melalui PPh Pasal 25 agar dapat memberi stimulus bagi pengusaha untuk terus menjalankan proses produksi.

“Pasal 25 untuk korporasi juga kita consider yang mekanismenya sudah kita siapkan hanya persoalannya untuk berapa lama dan sektor apa saja yang belum,” katanya.