Berikutnya, pemerintah turut mengkaji pemberian stimulus fiskal melalui PPh Pasal 22 mengenai pajak kegiatan impor barang konsumsi agar industri manufaktur yang membutuhkan impor barang modal dapat segera dilakukan.
“Pasal 22 bea masuk pajak impor juga disiapkan berhubungan dengan arus barang supaya industri manufaktur yang butuhkan impor barang modal untuk segera,” katanya.
Ia berharap dengan adanya rencana stimulus fiskal lewat PPh Pasal 22 maka Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Daerah dapat turut mendorong industri untuk mencari subtitusi impor.
“Kita harap industri dalam energi bisa substitusi. Kita berharap Kemenperin dan Pemda mendorong industri-industri ini untuk cari substitusi impor,” ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mempercepat pengembalian restitusi pajak dan meningkatkan batasannya dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar untuk mendorong belanja masyarakat.
“Restitusi dipercepat dalam rangka cash flow. Kalau masyarakat tidak bergerak maka penerimaan jadi lebih rendah dan cash flow sangat penting,” ujarnya. (guh)