Ada kendala tehnis dan administrasi sehingga dana tersebut gagal terserap. Mekanisme penyerapan yang berbeda dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,Dimana untuk dana Kelurahan yang pagunya melebihi 200 juta harus lewat lelang.
Dengan adanya permasalahan tersebut Harsono mengaku meminta maaf pada masyarakat dan sudah menjelaskan sebab dan kendala gagalnya penyerapan anggaran.
Lebih lanjut Harsono mengatakan akibat surat ke Bupati selang satu bulan dari pengiriman surat warga dirinya dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai klarifikasi perihal aduan warga.”Saya sudah jelaskan semua ke inspektorat permasalahan yang ada,”kata Harsono.
Dirinya juga meminta kepada inspektorat untuk membentuk Tim Monitoring tanpa sepengetahuan dirinya. Tujuannya biar Tim bisa menyerap dan mendengar langsung dari masyarakat Alastuwo.Terkait permintaan warga tersebut dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) siap ditempatkan dimana saja dalam mengabdi dan menjalankan tugas.
Kedepannya dirinya akan lebih mempersiapkan diri baik SDM tehnis dan administrasinya sehingga tidak sampai ada kendala sehingga bisa maksimal penyerapan dana untuk kesejahteraan semua warga Alastuwo.
Seperti diketahui ada warga Kelurahan Alastuwo yang berkirim surat ke Bupati untuk memutasi Lurahnya karena beberapa hal yang diantaranya menganggap gagal Kepala Kelurahan dalam penyerapan dana kelurahan untuk pembangunan.
Dana yang dikembalikan mencapai 500 juta lebih yang gagal terserap. Pada tahun 2019 Kelurahan Alastuwo mendapatkan Dana kelurahan sebesar 700 juta dan tambahan sekitar 550 juta untuk kegiatan pengadaan bangunan phisik.Total dana yang didapat sekitar 1,250 milyar.(rud/sal)