JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta para buruh yang melakukan aksi demonstrasi untuk memahami secara lengkap mengenai Omnibus Law (Cipta Lapangan Kerja).
“Saya tidak tahu materi penolakannya apa, tetapi harus dipahami dulu secara lengkap bahwa Omnibus Law itu bukan omnibus untuk investasi. Omnibus Law itu adalah omnibus tentang cipta lapangan kerja, cipta lapangan kerja itu maksudnya agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu semakin terbuka lebar,” ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Salah satu caranya, katanya, mempermudah dan menyederhanakan perizinan investasi. Dijelaskan, investasi itu bukan hanya investasi asing, tetapi investasi dalam negeri yang selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih.