Iuran BPJS Naik, Ansory: Pemerintah Ingkar dan Lecehkan Lembaga DPR

Iuran BPJS Naik, Ansory: Pemerintah Ingkar dan Lecehkan Lembaga DPR
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar.

Sebelumnya, Ansory menyampaikan bahwa DPR ikut berperan membangun kesejahteraan rakyat seperti yang diamanahkan dalam konstitusi yaitu UUD 1945.

“Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, APBN dipertanggungjawabkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 28H ayat 1 berbunyi, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat 3 menegaskan, setiap orang berhak mendapat jaminan sosial. Sementara Pasal 31 UUD 1945 menyatakan, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” terangnya. (wt)