Sebelumnya, Ansory menyampaikan bahwa DPR ikut berperan membangun kesejahteraan rakyat seperti yang diamanahkan dalam konstitusi yaitu UUD 1945.
“Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, APBN dipertanggungjawabkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 28H ayat 1 berbunyi, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat 3 menegaskan, setiap orang berhak mendapat jaminan sosial. Sementara Pasal 31 UUD 1945 menyatakan, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” terangnya. (wt)