JAKARTA – Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dinilai tidak bertindak tidak tepat, dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III mandiri (untuk orang miskin dan tidak mampu) per 1 Januari 2020 di tengah memburuknya ekonomi rakyat.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar, Fraksi PKS sangat kecewa atas sikap pemerintah yang mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan tiga komisi (Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI DPR RI) pada 2 September 2019 lalu. Ditambah lagi dua rapat lainnya, yaitu rapat Komisi IX pada tanggal 6 dan 7 November 2019, serta rapat tanggal 12 Desember 2019.
“Pada rapat-rapat tersebut pemerintah menjamin tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kelas III mandiri. Dan seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI menyetujui hal ini. Dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama maka pemerintah telah melakukan pelecehan terhadap lembaga DPR RI. DPR RI kehilangan marwah. Oleh sebab itu Fraksi PKS mendorong DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk pansus,” tandasnya.