KEDIRI – Meski diwarnai rintik hujan , ribuan warga gabungan dari 4 Desa, meliputi, antara warga Desa Asmorobangun, Desa Satak, Desa Wonorejo, dan Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mengatasnamakan Gerakan Petani Kelud Menggugat (GEPAK MENGGUGAT) menggelar aksi demon di depan kantor KPH Kediri, Jalan Hasanudin, Nomor 27, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).
Mereka, mempertanyakan soal dugaan mafia yang prakteknya menyewakan lahan hutan.
Dengan membawa beberapa Unit Truk berisikan pengeras suara, spanduk dan bendera merah putih, aksi yang sempat diwarnai ketegangan antara warga dengan petugas.
Namun, aksi ini berhasil diredam Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, yang langsung turun di tengah-tengah massa dan meminta kedua belah pihak mundur. Selanjutnya, beberapa perwakilan diperkenankan masuk menemui pihak Perhutani, untuk menyampaikan tuntutannya.
Korlap aksi Edy Santoso dalam orasinya diatas Truk menyebut, ada oknum Perhutani yang juga mendapat lahan dan dijual ke pihak lain. “Hancurkan mafia lahan di Perhutani. Jangan takut diintimidasi oknum Perhutani. Dan, bila rakyat ingin mendapatkan tanah Perhutani harus membayar 3 juta sampai 5 juta. Tanah negara, mestinya tidak perlu ditarik uang bila ingin menggunakan untuk bercocok tanam”teriak Edy Santoso yang disambut dukungan masa yang hadir.
Pantauan dilokasi, selain melakukan orasi, mereka juga menyebarkan selebaran yang berisikan ajakan, menghimbau, mendesak dan menuntut kesepakatan dengan pihak KPH Kediri dengan beberapa poin, diantaranya :
1.KPK dan aparat penegak hukum di daerah segera menangkap para oknum perum peehutani yang diduga terlibat korupsi,
2. Laksanakan percepatan program perhutani sosial tanpa kkn di kabupaten kediri
3. Copot atau pecat oknum perum perhutani yang melawan program perhutanan
4. Copot atau pecat oknum di KLHK yang mencoba menghambat program perhutanan sosial.
5. Mendesak polres kabupaten kediri segera melakukan langkah kongkrit atas beberapa laporan pengrusakan yang ada di lahan pertanian masyarakat yang diduga dimotori atau bahkan dilakukan oleh oknum perum perhutan.