Berdasarkan Perpres Nomor 75/2019 akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN. “Profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III.
Dengan kata lain, dalam kesepakatan ini tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III,” ungkapnya.
Kenyataan, kenaikan iuran tetap diberlakukan, dan dibebankan pada semua peserta BPJS Kesehatan per Januari 2020.
“Keputusan ini berarti Pemerintah mengingkari kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat tanggal 12/12/2019 lalu,” ujarnya.
Diketahui, kenaikan itu berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali. Iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mengalami kenaikan lebih dari 100 %.
Sementara, kelas III mandiri naik sebesar 65 persen yang akan dialami oleh peserta dari PBPU dan BP.
“Kedua kelompok ini sebetulnya berada dalam kondisi yang cukup rentan miskin dan selama ini sangat berat untuk memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (sam)