Keterlambatan Proyek “Rutinitas Setiap Akhir Tahun Anggaran

Keterlambatan Proyek “Rutinitas Setiap Akhir Tahun Anggaran
Kepala Dinas PUPR Pemkab Magetan Hergunadi

“Kita selalu mengingatkan para rekanan terkait pengerjaan untuk bisa tepat waktu sesuai kontrak,”ujar Hergunadi.Lebih lanjut Hergunadi menegaskan setiap pengerjaan yang belum selesai sampai batas masa kontrak habis sesuai aturan akan dikenakan denda keterlambatan.

Dan jika sampai 31 Desember 2019 belum juga selesai bisa diputus kontrak kerjanya.
Jika hal demikian terjadi yang dirugikan bukan hanya dinas terkait tetapi juga para rekanan dan masyarakat karena pekerjaan belum selesai sehingga belum bisa dimanfaatkan.

Hergunadi optimis semua pengerjaan di Dinas PUPR akan selesai semua di akhir tahun anggaran 2019 ini. (rud/sal)