JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan, implementasi program Kartu Pra Kerja bukanlah menggaji pengangguran. Tetapi merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas.
“Sekali lagi, bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” kata Jokowi pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Akselerasi Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang dalam pendidikan formal. Atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.