KEDIRI WartaTransparansi.com – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Simpang 4 Muning, Jalan Semeru, Kota Kediri, Jumat (23/1) pekan lalu. Insiden yang melibatkan tujuh kendaraan itu mengakibatkan sepuluh orang mengalami luka ringan. Kepolisian memastikan kecelakaan disebabkan kelalaian pengemudi, sementara kondisi bus dinyatakan laik jalan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.39 WIB. Bus Hino Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT melaju dari arah barat ke timur. Saat lampu lalu lintas menyala merah dan sejumlah kendaraan berhenti, bus tersebut justru menabrak kendaraan di depannya, terdiri atas satu mobil dan beberapa sepeda motor. Bus kemudian oleng ke kanan dan menabrak rumah warga di sisi selatan jalan.
“Penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian sopir (human error),” kata Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, saat konferensi pers di Markas Satlantas Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya, Selasa 27 Januari 2026.
Akibat kejadian itu, sepuluh orang menjadi korban luka ringan, masing-masing berinisial MA, HS, MZ, VN, NL, NA, SD, NH, KB, dan CA. Seluruh korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum dipulangkan. “Para korban hanya mengalami luka ringan dan telah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar AKP Yudho.
Pengemudi bus berinisial TH (33) telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan. “Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, namun tetap dalam pengawasan,” kata AKP Yudho.
TH dijerat Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp8 juta.





