Untuk memastikan tidak ada faktor teknis kendaraan, Satlantas Polres Kediri Kota bersama Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan fisik bus di halaman belakang Kantor Dishub Kota Kediri. Hasil pemeriksaan menyatakan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
“Secara organis atau teknis, kendaraan dinyatakan masih layak jalan. Hasil uji ini dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Unit Pengujian Dishub Kota Kediri, Budi Mardi Santoso.
Menurut Budi, uji KIR bus tersebut masih berlaku hingga Maret 2026 dan terakhir dilakukan pada September 2025 di Tulungagung. Efisiensi rem tercatat mencapai 70 persen atau di atas ambang batas minimal. Kondisi ban, sistem kemudi, serta transmisi juga dinyatakan masih memenuhi standar keselamatan.
“Pedal rem dinyatakan masih membal atau berfungsi normal saat diperiksa, dan tidak ditemukan indikasi rem blong,”tutup Budi.





