Dalam hal ini Kapolres menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tersebut dilakukan atas dasar kesengajaan dan unsur melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sudah diberikan teguran kalau ada niat baik untuk memperbaiki dan mengembalikan. Dari pemerintah juga sudah dinaungi secara hukum,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa berkas-berkas penyaluran dana desa. Selain itu pihak kepolisian dalam penyidikannya sebelumnya telah menghimbau kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Akan tetapi hingga sampai penahanan tersangka tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut.
Dikembalikan atau tidak mengembalikan sama saja. Keputusan nanti di pengadilan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka AA, diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (rin)





