BOJONEGORO – Berawal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, terhadap keuangan Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 dan ditemukannya dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 440 juta. Senin (04/10/19).
Sesuai dengan perannya pemerintah diberikan peringatan kepada kades untuk mengembalikan uang tersebut,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat memimpin pers rilis.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebutlah ditemukan bukti-bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. Selanjutnya kepolisian melakukan audit ulang dan ditemukan kerugian negara menjadi Rp 600 juta lebih.
Kerugiannya bertambah sekitar Rp 601 juta lebih,” ujarnya.
Adapun motif tersangka yang dalam hal ini adalah Kepala Desa berinisial AA, adalah dengan cara gali lubang tutup lubang yakni anggaran tahun 2017 ditutupnya dengan anggaran tahun 2018.
Dari pos anggaran untuk kegiatan pembangunan di desa,” ucapnya.





