Pengesahan UU Pesantren Disambut Salawat Badar

Pengesahan UU Pesantren Disambut Salawat Badar
Menag menyerahkan pendapat akhir terkait RUU tentang Pesantren kepada Wakil Ketua DPR RI.  

Dikatakan Lukman, substansi dalam RUU tentang Pesantren sesungguhnya sudah sangat terbuka dengan perkembangan kelembagaan yang ada serta mengakomodir ragam dan varian pesantren sebagaimana fakta yang ada saat ini.

“Substansi dalam RUU Pesantren juga memberikan pengakuan atas pemenuhan unsur pesantren (arkaanul ma’had) dan ruh pesantren (ruuhul ma’had)  sebagai syarat pendirian untuk menjaga kekhasan pesantren,” kata Lukman.

RUU Pesantren lanjut Menag Lukman, memberi pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dengan segala kekhasannya.

“Serta pengakuan atas Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang mandiri dan independen dalam pelaksanaan tugasnya dalam rangka penjaminan mutu,” tuturnya.

“Sekali lagi kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat serta segenap pihak yang berkontribusi dalam memberikan perhatian kepada pesantren di Indonesia,” katanya. (wt)