JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara, institusi negara. Karena itu, dia mengingatkan pimpinan KPK untuk bijak dalam bernegara.
“Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam bernegara,” kata Jokowi menjawab wartawan, usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019) siang.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi penyerahan mandat oleh Pimpinan KPK menyusul pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR RI.
Soal penyerahan mandat itu sendiri, Jokowi menegaskan, dalam undang-undang KPK, tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat.
“Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, atau terkena tindak pidana korupsi. Tapi yang namanya pengembalian mandat itu tidak ada,” ujarnya.