PONTIANAK – Presiden Joko Widodo menyerahkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan seluas 133 ribu hektar kepada 5.200 Kepala Keluarga (KK), di Taman Digulis Untan, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (5/9/2019) siang.
Dalam sambutan, Jokowi mengatakan, penyerahan SK TORA itu adalah proses yang dilakukan pemerintah untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia meminta setelah menerima SK TORA itu, masyarakat mengurus sertifikatnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Tapi ini sudah kuat, sebetulnya sudah kuat. Tapi kalau mau sertifikatnya, urus lagi di Kantor BPN. Pak Menteri BPN sudah bisik-bisik saya, kalau sudah yang pegang ini (SK TORA) gampang nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan,” kata Jokowi.
Dengan penyerahan SK TORA itu, lanjut Presiden, kini yang pegang lahan tidak hanya yang gede-gede. Tapi rakyat kecil juga pegang. ”Saya selalu sampaikan saya enggak pernah memberikan yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan,” ujarnya seraya menambahkan, tadi ada yang 4 juta meter persegi tadi ada, ada yang 8 juta meter persegi, ada yang 150 hektar.
“Jadi hari ini ada 133 ribu yang kita bagikan tapi yang hadir di sini tadi yang kita berikan 19 ribu hektar. Ini gede banget lho. Jangan dipikir 133 ribu hektar itu kecil, gede banget ini. Apalagi dijadikan meter persegi untuk 5.200 KK,” ucap Jokowi.