Satu Lagi Terduga Korupsi Jasmas Ditahan Kejari Tanjung Perak

Satu Lagi Terduga Korupsi Jasmas Ditahan Kejari Tanjung Perak
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Syaiful Aidy mantan anggota DPRD Kota Surabaya dijemput paksa dan langsung dilakukan penahanan.

SURABAYA – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Syaiful Aidy mantan anggota DPRD Kota Surabaya dijemput paksa oleh penyidik di kawasan Simo.

Syaiful Aidy diduga terlibat korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016 tersebut langsung ditahan setelah sebelumnya menajalani pemeriksaan sekitar dua jam di ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Lingga Nuarie Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, penahanan ini untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan. Sebab pihaknya tidak ingin tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (tersangka dalam perkara yang sama dan sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya). Agus mengkoordinasi 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar,” jelasnya.

Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke sejumlah anggota dewan, termasuk Syaiful.