Sjamsul Nursalim dan Istri Buronan KPK

* Keduanya Tersangka Kasus Korupsi BLBI

Sjamsul Nursalim dan Istri Buronan KPK

JAKARTA – Dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesi (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, menjadi burononan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, lembaganya telah menetapkan dua nama tersangka BLBI tersebut masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).  “Iya, DPO iya,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Saut juga menyatakan lembaganya telah menyiapkan pengiriman surat permintaan DPO kepada Interpol untuk dua tersangka itu.

“Saya belum tau teknisnya seperti apa, tetapi kemarin dari Deputi memang sudah menyiapkan itu,” katanya.

Sebelumnya, KPK masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait ketidakhadiran tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta.

Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dua tersangka tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6) dan Jumat (19/7).

KPK telah menyampaikan surat panggilan terhadap keduanya dan dikirim ke empat lokasi di Singapura serta satu lokasi di Jakarta.