Persetujuan hubungan udara Indonesia-Turki itu sendiri telah ditandatangani pada 18 Februari 1993 di Jakarta oleh perwakilan pemerintah kedua negara untuk memberikan dasar hukum bagi pengaturan penerbangan sipil bagi Indonesia dengan Turki.
Dengan adanya pengesahan itu, maka setiap pihak berhak menunjuk satu perusahaan angkutan udara dari negaranya untuk melaksanakan jasa angkutan udara internasional dari wilayah satu pihak ke pihak lainnya.
“Setiap Pihak wajib untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dan adil dalam melaksanakan jasa angkutan udara di antara dan di luar wilayah Para Pihak, jumlah frekuensi penerbangan dan kapasitas, termasuk jadwal penerbangan, wajib mendapatkan persetujuan dari otoritas penerbangan sipil masing-masing Pihak,” bunyi salah satu pasal dalam Perpres itu.
Selain itu, para pihak sepakat bahwa perusahaan penerbangan yang beroperasi pada rute-rute internasional yang telah ditunjuk oleh masing-masing pihak wajib dibebaskan dari semua bea, pajak-pajak, biaya dan pemeriksaan, dan biaya-biaya lain termasuk barang yang dijual dalam pesawat pada saat barang tersebut dalam wilayah pihak lainnya, dengan syarat bahwa perlengkapan dan persediaan tersebut tetap berada dalam pesawat terbang. (wt)