banner 728x90

Standar Halal di Indonesia Belum Tersosialisasi dengan Baik

Standar Halal di Indonesia Belum Tersosialisasi dengan Baik

Menurut Sukoso, akreditasi lembaga sertifikasi halal atau lembaga pemeriksa halal mengacu pada standar SNI ISO/IEC 17065, SNI ISO 22000, dan SNI ISO/IEC 17021 dan persyaratan tambahan di Dokumen Pendukung Lembaga Sertifikasi (DPLS) No. 21. Proses sertifikasi juga didukung oleh pengujian produk yang dilakukan oleh laboratorium pengujian  terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025. Di tingkat perusahaan (barang dan jasa), sertifikasi produk halal mengacu ke standar, diantaranya SNI 99001:2016 Sistem Manajemen Halal.

“Indonesia juga memiliki standar halal yang dikeluarkan Badan Standar Nasional (BSN) meliputi: SNI 99003:2017 untuk Penyembelihan Halal pada Ruminansia (Hewan Pemamah Biak, red.) dan SNI 99002:2016 tentang Penyembelihan Halal pada Unggas. BSN akan merumuskan dan menetapkan SNI terkait metode pengujian untuk dijadikan acuan laboratorium pengujian produk halal,” urainya.

Meski demikian, menurutnya, Indonesia masih memerlukan beberapa standar halal seiring dengan akan diberlakukannya kewajiban bersertifikat halal bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

“Kita memerlukan standar-standar yang pasti soal produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan lain-lain. Itu PR bersama yang mesti dikerjakan seiring jaminan produk halal yang akan diberlakukan beberapa bulan kedepan,” katanya. (wt)