JAKARTA – Perhatian terhadap standar halal di Indonesia belum tersosialisasi dengan baik. Padahal halal merupakan refleksi premium quality. Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Sukoso menegaskan, setiap barang yang diproduksi, selain terjamin kehalalannya juga harus memenuhi standar halal. Pada titik ini, BPJPH perlu bekerja keras untuk mensosialisasikan soal standar halal kepada pelaku usaha maupun produsen.
“Bukan hanya barang yang diproduksi harus memenuhi standar halal, tetapi pelaku usaha atau produsen harus jujur dan berkomitmen dalam memelihara dan menjaga mata rantai proses produk halal (PPH) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” terangnya.
Sukoso menjelaskan, standar kehalalan produk itu bukan hanya perlu pada level nasional, tapi juga internasional. Lebih-lebih isu produk halal sudah menjadi trendsetter, kiblat perdagangan dunia secara global.
“Kita beruntung karena akreditasi dan sertifikasi halal dilaksanakan berbasis pada standar, sesuai mandat dua Undang-Undang, yaitu UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” paparnya.