banner 728x90

Bakul Cenil Kesulitan Dapatkan Sertifikat, Kuasa Hukumnya Somasi Bulog Banyuwangi

Bakul Cenil Kesulitan Dapatkan Sertifikat, Kuasa Hukumnya Somasi Bulog Banyuwangi
Sugeng Hariyanto SH selaku Kuasa Hukum dari Menik saat layangkan surat somasi ke pihak Bulog Banyuwangi.(foto/yin)

Yang punya masalah adalah Rosita, kenapa jaminan kok diterima padahal sertifikat bukan atas namanya, berarti perusahaan BUMN tidak benar itu,” jelas Sugeng. Selasa (30/7).

Lanjut Sugeng, memang Rosita ada jalinan mitra bisnis dengan Bulog dan sertifikat atas nama Musa Atim sebagai formalitas jaminan hubungan kerja antara Rosita Martalita dengan Bulog Banyuwangi terkait pengambilan

Anehnya, kenapa pihak Bulog mau menerima barang yang dijaminkan mitranya meski bukan atas nama sendiri kepemilikannya. Berarti disini ada yang di korbankan yaitu klien kami (Menik),” tandas Sugeng.

Somasi ini bentuk keseriusan kami selaku kuasa hukum Menik, apabila diabaikan dan tetap menahan sertifikat itu kami akan lanjutkan perkara ini ke pengadilan,” tambah Sugeng dengan nada tegas.

Dikonfirmasi awak media Kepala Sub Bulog Divre XI Banyuwangi, David Susanto menjelaskan kebenaran adanya sertifikat tersebut, dan akan diberikan setelah Rosita keluar dari penjara.

Permasalahan ini sebenarnya sudah lama tapi kami berusaha sebaik mungkin tetap menyimpan dengan aman sertifikat itu. Kami bisa berikan apabila Rosita sudah keluar dari penjara. Menik sendiri juga sudah pernah kesini mas,” terang David pada awak media di ruang kerjanya. (Yin)