banner 728x90

Bakul Cenil Kesulitan Dapatkan Sertifikat, Kuasa Hukumnya Somasi Bulog Banyuwangi

Bakul Cenil Kesulitan Dapatkan Sertifikat, Kuasa Hukumnya Somasi Bulog Banyuwangi
Sugeng Hariyanto SH selaku Kuasa Hukum dari Menik saat layangkan surat somasi ke pihak Bulog Banyuwangi.(foto/yin)

BANYUWANGI – Karena sebuah kepercayaan, seorang bakul jajan Cenil, Menik warga Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi merasa kesulitan untuk mendapatkan sertifikat.

Pasalnya, keberadaan sertifikat rumah atas nama Musa Atim, suami dari Menik berpindah tangan yang dijadikan jaminan oleh tetangganya ke pihak Bulog Banyuwangi. Sehingga kuasa hukum melayangkan somasi yang pertama pada hari Senin 29 Juli 2019 kemarin.

Menik yang percaya pada karabatnya, Rosita Martalita berniat untuk menjualkan rumahnya dengan meminta sertifikat asli. Tanpa ada rasa curiga karena Rosita masih tetangga dekat juga maka di berikan begitu saja.

Perjalanan waktu beberapa bulan ke depannya Rosita tidak ada kabar dan tiba – tiba diketahui sertifikat tersebut sudah ada di pihak Bulog Banyuwangi.

Kuasa hukum yang diberikan kepada Sugeng Hariyanto SH, bersama Nanang Slamet SH, akhirnya melayangkan surat somasi yang pertama kepada Bulog Banyuwangi.

Menurut ia, ada yang janggal atas penahanan sertifikat milik Musa Atim, suami  dari Menik disana, karena tidak ada hubungan khusus dengan pihak Bulog. Secara yuridis peristiwa hukumnya ada indikasi tindak pidana tentang kejahatan kekayaan harta benda milik orang lain yang tercantum dalam pasal 372 dan pasal 378.