“Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” kata Moeldoko saat menerima langsung Baiq Nuril di Bina Graha, Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Sebelumnya pada Jumat (12/7/2019), Jaksa Agung Prasetyo telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk untuk menangguhkan eksekusi hukuman yang seharusnya dijalani Baiq Nuril terkait keputusan MA itu.
“Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi,” kata Prasetyo.
Kejaksaan, menurut Prasetyo, tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru meskipun proses hukum sudah final.
Ia menegaskan, Kejaksaan harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat. (wt)